KPAI Berkomitmen Beri Perlindungan Hak Anak dari Tindakan Terorisme

| Jumat, 03 Maret 2023 | 07.09 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen dalam kerja bersama untuk terus melakukan pengawasan bagi efektivitas perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak dari tindakan terorisme.


Anak yang menjadi korban tindak pidana terorisme yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme.

“Kami berkomitmen untuk melakukan kerja bersama dengan kementerian/lembaga dalam melawan terorisme di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak, ” ujar Kepala Sekretariat KPAI Dewi Respatiningsih, dalam acara Penandatanganan Rencana Aksi.

Acara penandatanganan Rencana Aksi oleh kementerian/lembaga (K/L) dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) bersama 46 K/L yang tergabung pada tim sinergisitas penanggulangan terorisme. Tentunya acara tersebut mendapat respon positif dari para penerima manfaat, termasuk adanya perubahan pola pikir terhadap pemerintah.

“Mereka (penerima manfaat) merasa positif dan senang bahwa kementerian dan lembaga memberikan perhatian, pada akhirnya mereka merasakan negara hadir, memperkokoh kecintaan masyarakat kita terhadap bangsa dan negara,” lanjut Kepala BNPT RI Boy Rafli Amar.

Pada 2022 BNPT RI dan tim Sinergisitas telah melakukan 679 rencana aksi pembangunan fisik dan non fisik seperti pendirian rumah susun, pembangunan balai latihan kerja, bantuan alat pertanian dan pemberian beasiswa, pelatihan kewirausahaan, sosialisasi wawasan kebangsaan kepada mitra deradikalisasi dan masyarakat rentan terpapar di lokasi fokus tim Sinergisitas yaitu provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.

Melihat capaian BNPT RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) mengapresiasi BNPT RI sebagai ketua pelaksana tim sinergisitas dan menekankan kepada tim sinergisitas untuk terus merawat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dari ukuran umum, BNPT ini sudah berhasil mencatatkan prestasi yang bagus bagi persatuan dan kesatuan NKRI,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Selanjutnya, Boy Rafli merespon tanggapan tersebut dengan melakukan 298 rencana aksi pembangunan fisik dan non fisik bersama 46 K/L. Rencana tersebut dilakukan pada 2023 dalam mewujudkan kehadiran negara di wilayah-wilayah yang rentan terpapar radikalisme terorisme.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengamanatkan Anak Korban jaringan Terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya: a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; b. Konseling tentang bahaya Terorisme; c. Rehabilitasi Sosial; dan d. Pendampingan sosial.

Perlindungan khusus diberikan mengingat anak adalah kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungannya seperti orang tua, masyarakat, teman, dan guru untuk kepentingan pribadi. Kegagalan untuk melindungi anak, maka anak akan masuk ke dalam kategori Perlindungan khusus yang berdampak negatif bagi masa depan Anak.

“Maka perlu upaya dalam rangka pencegahan agar anak tidak terpengaruh radikalisme dan tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme serta penanganan yang diberikan bagi anak yang terpengaruh radikalisme dan terlibat dalam tindak pidana terorisme, anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi, tutup Dewi. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI