Vulgarnya Putusan MK Soal Usia Capres

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 15.12 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Mahkamah Konstitusi telah memutus dengan vulgar soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil.presiden (cawapres) minimal 40 tahun. Dari 4 (empat) gugatan yang diputus pada Senin, 16 Oktober 2023, 3 (tiga) perkara diputus ditolak seluruhnya namun 1 (perkara) dikabulkan sebagian bahwa batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk.pemilihan kepala daerah.


Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia? Tonton tanggapan Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Agus Syafrudin yang menggelar aksi unjuk rasa menolak diputusnya batas usia cspres menjadi 35 tahun dan pendapat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang memantau persidangan MK. 

Ini linknya https://youtu.be/FHuUJQkqtcU?si=mt9JEt0rKQ5vI3LI


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI