Bernasindonesia.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa identitas digital kependudukan (IKD) tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dalam keterangan resmi, Kamis (21/7/2023).
Dalam IKD selain data pengguna juga terdapat data keluarga, misalnya suami, istri, anak dan data Kartu Keluarga. "Selain itu, terdapat berbagai fitur pelayanan administrasi kependudukan, ini yang sedangkan kami kembangkan ke arah sana."
Teguh menjelaskan pula, IKD adallah bagian dari inovasi yang terus dikembangkan Ditjen Dukcapil di masa depan, bahkan bisa menjadi semacam dompet digital serta menjadi hub berbagai layanan publik.
Terkait isu fotokopi KTP-el tidak berlaku lagi, Dirjen Teguh menegaskan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. "Namun sejak tahun 2021 Dukcapil sudah menyuarakan agar pemanfaatan data kependudukan dalam KTP-el dapat diverifikasi melalui perangkat card reader dan tidak perlu fotokopi KTP-el."
Teguh sendiri pernah membuktikan bahwa penggunaan IKD membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, dan lebih aman. "Saya bisa ambil contoh misalnya dalam transaksi perbankan untuk membuka rekening, saya pernah coba itu di Bank Jatim cuma membutuhkan waktu tak lebih 10 detik selesai urusan."
Jadi, katanya lagi, tidak perlu lagi mengisi formulir dari perbankan yang menyita banyak waktu. "Dengan IKD itu prinsip kerjanya system to system, bisa pakai barcode atau pakai teknologi face recognition. Ini akan meminimalkan fraud."
Namun sekali lagi ia mengingatkan, IKD ini masih terus berproses untuk penyempurnaan sehingga akan terintegrasi dengan semua kementerian/lembaga pengguna dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.