Bernasindonesia.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menyuarakan pentingnya pengembalian kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten/kota, demi mendorong pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Agung, sentralisasi pengelolaan pendidikan menengah di tingkat provinsi sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan alokasi dana, hingga kesenjangan pembangunan infrastruktur antarwilayah.
“Data Kemendikbudristek 2024 menunjukkan bahwa 30% sekolah di wilayah pinggiran, termasuk di Jawa Tengah, mengalami keterlambatan penyaluran BOS Provinsi,” ujar Agung dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/7/2025).
Ia menilai panjangnya jalur birokrasi di tingkat provinsi menjadi penghambat utama dalam upaya mempercepat akses pendidikan yang merata.
Tak hanya itu, Agung juga mengutip temuan BPK RI 2023 yang menunjukkan adanya inefisiensi penggunaan anggaran pendidikan di beberapa provinsi. “Sering kali dana tersentralisasi, sementara kebutuhan di sekolah-sekolah tidak segera tertangani,” ujarnya.
Sebagai mantan Bupati Brebes, Agung mengaku pernah mengalami langsung bagaimana desentralisasi kewenangan pendidikan memberi dampak positif bagi respon cepat terhadap kebutuhan sekolah. “Kami bisa langsung menambah guru, memperbaiki gedung, atau menyuplai sarana belajar tanpa harus menunggu proses panjang dari provinsi,” tegasnya.
Agung menyoroti ketimpangan fasilitas antarwilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, hanya 65% sekolah di daerah terluar seperti Cilacap dan Wonosobo yang memiliki sarana prasarana memadai, dibandingkan dengan 85% di kota besar seperti Semarang dan Surakarta.
“Ini bukti konkret bahwa pengelolaan di tingkat provinsi justru memperlebar kesenjangan. Kabupaten/kota lebih paham kondisi riil lapangan dan mampu menyalurkan anggaran dengan lebih adil,” imbuhnya.
Sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX (Tegal, Brebes, dan sekitarnya), Agung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat pendidikan. Ia menyampaikan telah menerima banyak keluhan dari guru dan orang tua soal lambannya penanganan masalah di SMA/SMK akibat kewenangan provinsi.
Agung pun mendorong revisi terhadap UU No. 23 Tahun 2014, agar pengelolaan pendidikan menengah kembali ke tangan pemerintah kabupaten/kota, namun tetap disertai mekanisme pengawasan ketat dan transparansi anggaran dari pemerintah pusat.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Jangan biarkan birokrasi dan ketimpangan kebijakan merampas masa depan generasi kita,” pungkas Agung