Pakar Ekonomi Syariah Sarankan Penggunaan Dana Haji Fokus Diperkuat di Ekosistem Syariah

| Selasa, 06 Oktober 2026 | 01.55 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim menekankan pentingnya memperkuat penggunaan dana haji agar tetap berputar di dalam ekosistem keuangan syariah nasional maupun global. 

Menurutnya, potensi besar dari dana haji yang berhasil dihimpun dan dikelola secara syariah belum sepenuhnya memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan ekosistem syariah. 

Hal ini sebab masih ditemukannya kebocoran aliran dana ke ekosistem non-syariah pada tahap realisasi belanja. 

Hal tersebut ditegaskan Adiwarman saat hadir sebagai narasumber panel diskusi bertema "Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia."

Dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk "Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan", digelar oleh Nusantara TV bersama Bank Indonesia  di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, dilansir dari laman MUI, Senin (5/10/2026).

Agenda nasional ini turut dihadiri oleh Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ketua Badan Pengurus DSN MUI yang juga Komisaris BSI KH M Cholil Nafis.

Dalam kesempatan tersebut, Adiwarman menjabarkan bahwa proses pengelolaan dana haji di Indonesia secara garis besar terbagi ke dalam tiga tahapan utama. 

Tahap pertama, yaitu proses penghimpunan dana dari calon jemaah dan pengelolaannya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sudah berjalan sangat baik serta konsisten memenuhi kepatuhan prinsip syariah.

Namun, tantangan terbesar justru muncul pada tahapan kedua dan ketiga, di mana arus dana tersebut mulai terserap keluar dari ekosistem syariah. 

Tahap kedua terjadi saat alokasi dana haji digunakan untuk membiayai belanja persiapan, pelaksanaan, serta kepulangan jamaah haji di dalam negeri. 

Sementara tahap ketiga meliputi belanja operasional di luar negeri, seperti pembelian tiket pesawat, akomodasi hotel, hingga penyediaan layanan katering jamaah di Arab Saudi.

Dia menyebut pengumpulannya sudah benar sesuai syariah, dikelolanya oleh BPKH juga sesuai syariah. Itu tahap satu. Tapi tahap dua dan tahap tiga baru dia keluar dari ekosistem syariah. 

“Begitu kita pakai uangnya untuk persiapan pra-haji dan pasca-haji di dalam negeri, ini uangnya keluar dari ekosistem syariah,” tutur dia. 

“Belum lagi tahap tiga ketika uang ini digunakan untuk belanja tiket pesawat terbang, akomodasi, dan katering di luar negeri," kata dia menambahkan. 

Guna mengatasi kebocoran alur dana tersebut, Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini mendorong penguatan integrasi jaringan perbankan syariah nasional di mancanegara. 

Salah satu langkah strategis yang dinilai sangat krusial adalah percepatan pembukaan kantor cabang perbankan syariah Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), di Arab Saudi.

Menurutnya, kehadiran cabang BSI di Arab Saudi mampu menjaga agar perputaran transaksi dana haji tetap berada di dalam koridor ekosistem syariah dari hulu ke hilir.

"Kita harapkan mudah-mudahan Bank Syariah Indonesia cepat-cepat buka cabang di Saudi Arabia, sehingga dananya muter-muter saja di ekosistem syariah. Jika dana haji ini bisa muter di ekosistem syariah, maka pertumbuhan sistem keuangan syariah kita akan jauh lebih cepat mengikuti besarnya dana yang dikelola," tuturnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI